Tugas Pengacara yang harus Diketahui
Pengacara merupakan profesi yang identik sebagai penegak hukum. Namun, terkadang menjadi dilema ketika pengacara diharuskan membela seorang terdakwa yang kemungkinan besar bersalah.
Bertanggung jawab terhadap klien
Seorang pengacara harus memahami setiap tersangka yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tak bersalah di mata hukum. Ini disebut Asas Praduga Tak Bersalah, tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 54 dan 55, serta UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat 1.
Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, serta menyatakan tersangka bersalah, pengacara bertanggung jawab mempertahankan Asas Praduga Tak Bersalah.
Menjadi penasihat dan pendamping klien
Tugas pengacara tidak hanya sebatas membela dan membebaskan klien dari tuntutan. Seorang pengacara wajib memberikan konsultasi hukum, mewakili, dan mendampingi klien dari awal kasus, berjalannya persidangan di pengadilan, hingga perkara selesai.
Menangani masalah atau kasus hukum
Dalam menangani kasus, seorang pengacara harus mampu melakukan analisis, mendefinisikan, membuat, menjelaskan, serta menerapkan konsep hukum secara sistematis.
Kemampuan ini diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak dalam masalah hukum yang berseberangan.
Mengawal konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Pengacara merupakan profesi yang dekat dengan Undang-Undang dan Konstitusi. Aktivitas pengacara haruslah sejalan dengan konstitusi, termasuk dalam menegakkan peraturan dan berjuang demi Hak Asasi Manusia (HAM).
Jika seorang pengacara tidak memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya, berbagai pihak mungkin akan bertindak semena-mena kepada klein mereka.
Menyebarkan ilmu pengetahuan hukum
Sebagai orang yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum, pengacara memiliki tanggung jawab sosial untuk menyebarkan ilmu pengetahuan hukum kepada masyarakat luas.
Hal ini perlu dilakukan agar semakin banyak masyarakat awam yang melek terhadap hukum dan sedikit banyak menambah wawasan mereka tentang hukum.
Update dengan berbagai kasus
Masyarakat bersifat dinamis, inovasi terus dilakukan, perubahan adalah hal yang mutlak, tidak terkecuali perubahan dalam keilmuan. Seorang pengacara harus terus belajar karena kasus-kasus dan ilmu hukum juga mengalami perubahan setiap harinya.
Memberikan bantuan hukum
Tidak semua orang mampu membayar jasa pengacara, namun dalam kasus tertentu seorang pengacara bisa secara sukarela memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat.
Ini dalam bahasa latin disebut pro bono, yang artinya demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya