Jenis-jenis Bentuk Negara Republik
Republik berasal dari bahasa latin respuhrica yang berarti kepemilikan negara diserahkan oleh rakyat, kepedulian atau keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
Republik sering dianggap sebagai kebalikan dari kepemilikan pribadi atau keluarga atas negara dan pemerintahan.
Pada dasarnya pengertian republik tidak ada kaitannya dengan demokrasi tetapi dengan kekuasaan rakyat dalam pengambilan keputusan secara bersama, baik yang bersifat langsung maupun tidak, tidak mendapat tekanan atau paksaan dari manapun.
Oleh karena itu, pengertian republik sering dihadapkan dengan kekuasaan absolut yang memiliki konotasi demokrasi.
Sistem yang digunakan dalam melaksanakan negara republik sangat bervariasi. Tidak ada yang persis sama antara negara satu dengan negara lain. Berikut jenis-jenis bentuk negara republik :
Republik Absolut
Bentuk republik absolut yang berakar pada revolusi abad 18 dan 19 adalah republik demokrasi.
Dengan demikian, bentuk republik ini absolut sangat bervariasi sesuai dengan pengertian demokrasi yang digunakan. Ada yang bersifat despotisme dan totaliter.
Contohnya adalah negara-negara Amerika Selatan, negara-negara Asia, Afrika, dan yang ekstrim adalah negara-negara komunis.
Republik Parlementer
Republik parlementer adalah republik yang didasarkan kepada demokrasi dengan sistem perwakilan.
Dalam sistem ini, yang menjadi ukuran adalah kehendak mayoritas dari wakil-wakil rakyat dalam perwakilan yang memilih dan menentukan susunan fungsionaris pemerintah.
Pelaksanaan republik parlementer sama dengan monarki parlementer sehingga kedudukan kepala negara tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan.
Negara Republik Indonesia pada tahun 1950 sampai 1959 menganut bentuk pemerintahan republik parlementer.
Negara-negara yang menganut republik parlementer adalah Perancis, India, Pakistan, dan lain-lain.
Republik Konstitusional
Republik konstitusional berlandaskan demokrasi, tetapi dalam republik konstitusional, pemerintahannya terlebih dahulu merumuskan dasar-dasar negara dan kedudukan pemerintah serta cara pembentukannya.
Rumusan yang disepakati ada yang berbentuk perjanjian dan ada yang berasal dari kebiasaan yang dianggap sebagai kehendak bersama.
Bentuk republik konstitusional tidak dapat murni terlaksana sebagai perwujudan demokrasi karena suara rakyat merumuskan kehendaknya melalui sistem perwakilan.
Apabila mekanisme perwakilan benar-benar demokratis, maka sifat atau tingkat demokrasi pemerintahan juga demikian.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya