Tuesday, January 23, 2024

Penyakit asam lambung bukan hanya karena banyak pikiran

Pengertian Penyakit Asam Lambung

Penyakit asam lambung adalah kondisi yang ditandai dengan rasa terbakar di dada akibat asam lambung naik ke kerongkongan. Gejala penyakit asam lambung muncul minimal dua kali dalam seminggu.

Asam lambung naik atau penyakit asam lambung bisa dialami oleh orang dewasa atau anak-anak. Gejala ini sering diduga sebagai serangan jantung atau penyakit jantung koroner, karena gejalanya yang hampir mirip berupa nyeri dada sebelah kiri.

Meski tidak mematikan seperti serangan jantung, penyakit asam lambung atau gastroesophageal reflux disease (GERD) perlu ditangani agar tidak menimbulkan komplikasi.

Penyebab dan Gejala Penyakit Asam Lambung

Penyakit asam lambung terjadi ketika otot kerongkongan bagian bawah (otot LES) melemah. Otot ini seharusnya berkontraksi dan menutup saluran ke kerongkongan setelah makanan turun ke lambung. Bila otot ini lemah, kerongkongan akan tetap terbuka dan asam lambung akan naik kembali ke kerongkongan.

Kondisi ini berisiko terjadi pada orang lanjut usia (lansia), penderita obesitas, dan ibu hamil.

Gejala utama dari asam lambung naik adalah rasa seperti terbakar di dada (heartburn), yang bisa memburuk setelah makan atau saat berbaring. Gejala ini dapat disertai dengan keluhan gangguan pencernaan lainnya, seperti sering bersendawa, mual dan muntah, maag dan sesak napas, serta mulut terasa asam.

Pengobatan dan Pencegahan Penyakit Asam Lambung

GERD dapat diatasi dengan mengubah perilaku sehari-hari, seperti menurunkan berat badan, tidak langsung berbaring setelah makan, menjauhi makanan tertentu, termasuk buah yang asamdan berhenti merokok. Beberapa tanaman herbal, seperti jahe, juga diklaim bermanfaat untuk mengatasi penyakit asam lambung.

Dokter juga dapat memberikan obat untuk mengatasi penyakit asam lambung dan meredakan maag akibat asam lambung. Jika cara tersebut belum dapat mengatasi penyakit asam lambung, operasi dapat dilakukan.

Pengobatan asam lambung memerlukan biaya tidak sedikit. Oleh karena itu, memiliki asuransi kesehatan bisa menjadi solusi praktis untuk menghemat kemungkinan biaya pengobatan kondisi saat ini atau nanti.

Penyakit asam lambung dapat dicegah dengan tidak segera berbaring setelah makan, menghindari konsumsi makanan yang pedas dan asam, termasuk jenis sayuran tertentu, serta menerapkan jadwal makan yang teratur. Selain itu, penyakit ini juga dapat dicegah dengan berhenti minum minuman berkafein, seperti kopi, serta minuman beralkohol.

Perlu kertas HVS atau A4



Alhamdulillah 'ala kulli hal..
Ya Allah SWT, hamba selalu belajar untuk bersyukur untuk apapun yang telah menjadi ketetapan dari-Mu. Karena sungguh rencana-Mu selalu indah dan terbaik untuk hamba. Tidak pernah hamba mengeluh atas apa yang telah Engkau takdirkan untuk hamba. Hanya saja, terkadang hamba manusia yang tidak luput dari kekhilafan. Astaghfirullah, semoga Engkau selalu mengampuni semua dosa - dosa hamba (aamiin).

Ya Allah SWT, tidak ada ujian dari-Mu yang tidak akan sanggup hamba lewati. Sebab Engkau tidak akan memberikan ujian diluar batas kemampuan hamba-Mu. Hamba selalu yakin dan percaya, Engkau tidak akan menyia-nyiakan hidup hamba dan anak hamba didunia ini. Ketenangan yang hamba rasakan dengan selalu mengingat-Mu.

Ya Allah SWT, tolong hamba untuk memberikan pernyataan dengan izin-Mu yang bermanfaat dan dalam keridhoan-Mu. Hamba takut dengan hukuman-Mu ya Allah SWT. Semoga Engkau selalu memaafkan, melindungi, menjaga dan menuntun hamba untuk selalu dijalan yang Engkau ridhoi (aamiin).

Ya Allah SWT, tolong Engkau kirimkan pasukan bala tentara - tentara Mu untuk menolong hamba dan anak hamba. Karena semua dalam kuasa dan genggaman-Mu. Hamba tahu, Engkau menyayangi manusia yang Engkau ciptakan. Alhamdulillah, hamba bersyukur masih bisa menghirup udara untuk bernafas. Limpahkan lah rahmat dan kasihsayang-Mu untuk hamba, anak hamba dan orang-orang mukmin muslimin diseluruh dunia (aamiin).

Membaca bahasa tubuh, ada ahlinya

Cara Membaca Bahasa Tubuh untuk Mengetahui Sifatnya

Kini membaca bahasa tubuh seseorang menjadi salah satu cara dalam mengetahui bagaimana sifat orang tersebut. Adapun membaca tubuh seseorang tentunya bisa membantu kita dalam bersikap.

Bahasa tubuh atau body language setiap manusia biasanya mempunyai beberapa gerak-gerik bermakna. Terutama jika untuk mengetahui apakah orang tersebut berkata jujur atau tidak ketika berinteraksi dengan kita.

Kita bisa membaca bahasa tubuh mulai dari ekspresi wajahnya, posturnya, hingga gestur yang mereka keluarkan. Melalui hal tersebut secara refleks atau tanpa sadar menjadi bentuk komunikasi non-verbal.

Bahkan, kita pun seringkali tidak sadar melakukan beberapa gerakan ketika dalam momen-momen atau suasana hati tertentu. Maka dari itu, meskipun bersifat universal, bahasa tubuh bisa dibaca untuk mengetahui sifatnya atau artinya.

Bagaimana Cara Membaca Bahasa Tubuh?

Melansir dari PsychCentral terdapat beberapa jenis dari bahasa tubuh dari manusia dan para peneliti mencatat hampir sekitar satu juta isyarat dan sinyal non-verbal dapat diberikan oleh seseorang, berikut ini adalah beberapa contohnya:

Memperhatikan ekspresi wajahnya

Melalui ekspresi wajah kita dapat mengetahui bagaimana kondisi dari seseorang karena ekspresi wajah termasuk bagian bahasa tubuh. Melalui ekspresi kita bisa mengetahui banyak hal dari orang tersebut.

Beberapa contohnya ketika terkejut seseorang akan menaikan alisnya, ketika wajah seseorang cemberut berarti ia tengah marah, ataupun bisa juga cemberut menandakan kesedihan seseorang. 

Melihat beberapa tanda non-verbal

Beberapa tanda non-verbal disini adalah beberapa isyarat yang dilakukan oleh seseorang misalnya tersenyum, mengedipkan mata, hingga mengangguk. Hal tersebut kita akan mengetahui bagaimana suasana hati seseorang.

Memperhatikan gesture tangan

Gesture tangan atau gerakan dari tangan juga bisa kita baca untuk mengetahui bagaimana kondisi seseorang. Misalnya ketika ia melambaikan tangan, menunjuk, hingga mengarahkan jempolnya ke atas.

Memperhatikan postur tubuhnya

Postur tubuh seseorang juga bisa menjadi tanda untuk mengetahui bagaimana kondisi seseorang. Misalnya saja, ketika seseorang duduk dengan tegak bisa menandakan jika orang tersebut gugup dan masih banyak tanda lainnya.

Melakukan kontak mata

Gerakan pada mata seseorang bisa menunjukan suasana hati yang tengah mereka rasakan karena mata biasanya menunjukkan apa yang tengah dirasakan. Adapun gerakan mata bisa menandakan beberapa kondisi lainnya mulai dari merasa risih, tertekan, dan masih banyak lagi.

Menunggu profesi pengacara amanah dan jujur

Tugas Pengacara yang harus Diketahui

Pengacara merupakan profesi yang identik sebagai penegak hukum. Namun, terkadang menjadi dilema ketika pengacara diharuskan membela seorang terdakwa yang kemungkinan besar bersalah.

Bertanggung jawab terhadap klien

Seorang pengacara harus memahami setiap tersangka yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tak bersalah di mata hukum. Ini disebut Asas Praduga Tak Bersalah, tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 54 dan 55, serta UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat 1.

Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, serta menyatakan tersangka bersalah, pengacara bertanggung jawab mempertahankan Asas Praduga Tak Bersalah.

Menjadi penasihat dan pendamping klien

Tugas pengacara tidak hanya sebatas membela dan membebaskan klien dari tuntutan. Seorang pengacara wajib memberikan konsultasi hukum, mewakili, dan mendampingi klien dari awal kasus, berjalannya persidangan di pengadilan, hingga perkara selesai.

Menangani masalah atau kasus hukum

Dalam menangani kasus, seorang pengacara harus mampu melakukan analisis, mendefinisikan, membuat, menjelaskan, serta menerapkan konsep hukum secara sistematis.

Kemampuan ini diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak dalam masalah hukum yang berseberangan.

Mengawal konstitusi dan Hak Asasi Manusia

Pengacara merupakan profesi yang dekat dengan Undang-Undang dan Konstitusi. Aktivitas pengacara haruslah sejalan dengan konstitusi, termasuk dalam menegakkan peraturan dan berjuang demi Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika seorang pengacara tidak memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya, berbagai pihak mungkin akan bertindak semena-mena kepada klein mereka.

Menyebarkan ilmu pengetahuan hukum

Sebagai orang yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum, pengacara memiliki tanggung jawab sosial untuk menyebarkan ilmu pengetahuan hukum kepada masyarakat luas.

Hal ini perlu dilakukan agar semakin banyak masyarakat awam yang melek terhadap hukum dan sedikit banyak menambah wawasan mereka tentang hukum.

Update dengan berbagai kasus

Masyarakat bersifat dinamis, inovasi terus dilakukan, perubahan adalah hal yang mutlak, tidak terkecuali perubahan dalam keilmuan. Seorang pengacara harus terus belajar karena kasus-kasus dan ilmu hukum juga mengalami perubahan setiap harinya.

Memberikan bantuan hukum

Tidak semua orang mampu membayar jasa pengacara, namun dalam kasus tertentu seorang pengacara bisa secara sukarela memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat.

Ini dalam bahasa latin disebut pro bono, yang artinya demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan.

Masih adakah aparat penegak hukum mukmin muslimin di Kota Jambi


Kota Jambi
Selasa, 23 Januari 2024

Alhamdulillah..android ini saya beli dengan hasil kerja praktek profesi apoteker di tahun 2019. Dengan niat saya ingin bekerja praktek profesi apoteker. Namun Allah SWT punya rencana lain, saya gunakan android ini sebagai alat komunikasi dan media sosial.

Alhamdulillah, sekarang bisa berguna untuk merintis usaha saya sebagai penulis blogger. Yang hasilnya untuk masa depan saya dan anak. Di android ini juga masih ada transaksi cicilan rumah subsidi yang masih harus saya terima. Menjelang usaha saya sebagai penulis blogger menghasilkan rezeki yang halal dan berkah.

Kilas balik saya meninggalkan desa ex.suami, sempat android ini mau diambil oleh warga sekitar yang mengaku sebagai polisi. Karena saya dalam ketakutan dan kekhawatiran menunggu travel jemputan. Saya berinisiatif menelepon sepupu dari pihak bapak saya yang beranggotakan polri berdinas di provinsi Riau. Saya hanya meminta kepadanya, tolong hubungi polsek setempat. Karena saya seperti dikeroyok oleh warga disana. Akhirnya kuasa Allah SWT, saya sampai dikota Jambi dengan selamat.

Masih banyak hal yang saya hadapi, sampai saya menyadari ternyata kedua belah pihak keluarga saya pun ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan saya. Saya tidak akan mau berdamai secara kekeluargaan karena ini sudah masuk tindakan kriminalitas !

Saya tahu, setiap postingan saya dipatroli oleh polisi media sosial yang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban. Silahkan kalian yang mempunyai kewajiban melakukan tindakan sesuai SOP.

Kenapa saya belum melaporkan hal yang terjadi kepada saya dan anak atas tindakan mereka ? Saya tegaskan, saya lagi menata hati dan diri saya. Dan saya amat sangat menjaga psikis anak saya. Saya tidak ingin anak saya ada inner child, karena saya ingin mengasah, mengasih dan mengasuh anak saya bukan dengan kekerasan dan otoriter.

Jadi pihak berwajib, saat ini saya hanya merasakan hal yang penting untuk saya kedepan adalah android saya ini. Karena ini menjadi alat saya untuk berkomunikasi lewat media sosial dan untuk saya berusaha merintis usaha online saya. Ternyata masih ada pihak - pihak yang ingin merampas android saya ini. Karena nantinya transaksi pembayaran usaha penulis blogger ini melalui android ini dan email. Sebab my book Axioo saya tiba - tiba rusak. 

Ya Allah SWT, ini usaha hamba agar hamba dan anak hamba tidak teraniaya secara mental ataupun fisik. Bila kalian masih punya hati nurani dan ingat kepada kuasa Allah SWT. Kalian akan takut untuk mengabaikan peristiwa yang terjadi kepada saya berulang - ulang.
Terimakasih.

Salam Hormat,
Apt. Try Sulistya Utami, S.Farm. 

Berharap pahala Jihad, bukan berarti melalaikan sholat 5 waktu

Keutamaan Bekerja dalam Ajaran Islam, Pahalanya Sama Seperti Perang di Jalan Allah SWT

Bekerja dalam perspektif ajaran Islam sangatlah penting dalam keberlanjutan hidup seorang muslim di dunia. Betapa pentingnya bekerja, Allah bahkan menilai bekerja sebagai ibadah. Oleh karena itu, setiap muslim diwajibkan untuk bekerja, mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa bekerja untuk anak dan istrinya melalui jalan yang halal, maka bagi mereka pahala seperti orang yang berjihad di jalan Allah." (HR Bukhari).

Pada hakikatnya, bekerja tidak hanya untuk memenuhi tuntutan di dunia, tetapi juga di akhirat. Segala aktivitas di dunia yang positif dan sejalan dengan nilai-nilai keislaman pastinya memiliki nilai tersendiri di mata Allah. Terlebih, semangat untuk mencukupkan nafkah telah dicontohkan oleh para nabi dan rasul.

Anjuran Bekerja dan Mencari Rezeki

Anjuran bekerja dan mencari rezeki telah tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan juga hadits Rasulullah SAW. Salah satunya, Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Insyirah ayat 7,

Artinya: Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.

Ayat tersebut menegaskan tentang keseimbangan urusan dunia dan akhirat, yakni di sela beribadah seorang muslim juga harus tetap bekerja. Di sisi lain, pentingnya bekerja juga disebutkan dalam sebuah hadits yang dikutip dari buku berjudul Kerja Berbuah Surga yang ditulis oleh Arip Purkon.

Dari anas bin Malik RA, dari Muhammad SAW, beliau bersabda: "Seandainya hari kiamat datang di tangan salah seorang dari kalian ada bibit tanaman, jika memungkinkan untuk menanamnya sebelum kiamat itu terjadi maka laksanakanlah (menanam bibit tersebut). (HR Imam Ahmad).

Hadits tersebut menjelaskan tentang pentingnya bekerja, sehingga disebutkan bahwa seandainya besok akan terjadi kiamat maka harus tetap bekerja. Maksud harus tetap bekerja adalah untuk memenuhi kebutuhan sendiri selagi masih memiliki kekuatan lahir dan batin.

Apabila seseorang tidak memiliki suatu halangan atau kendala dalam mencari nafkah, sesungguhnya Allah mencintai pekerja dan membenci penganggur.

Dari Makhul RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Kalian jangan menjadi orang yang suka mencari aib orang lain, orang yang terlalu banyak memuji (penjilat), orang yang suka mencela, dan orang yang seperti mayat (yaitu orang yang menjadikan dirinya seperti mayat yaitu tidak bekerja."

Bekerja Lebih Baik Daripada Meminta-Minta

Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin jilid 1 menyebutkan, dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

"Sungguh tindakan salah seorang dari kalian yang seikat kayu bakar dan memikulnya di atas punggungnya itu lebih baik baginya, daripada meminta-minta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau menolak permintaannya." (Muttafaq 'alaih).

Adapun dalam riwayat yang lain, Rasulullah mencontohkan Nabi Dawud yang tidak suka makan sesuatu kecuali dari hasil tangannya sendiri dan juga Nabi Zakariya yang seorang tukang kayu, yakni pekerja yang memproduksi barang-barang dari buah tangannya.

Artinya: Dari Rafi' bin Khadij RA, ia berkata: Pernah ditanyakan, "Ya Rasulullah, pekerjaan apa yang paling baik?" Beliau menjawab: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual-beli yang baik." (HR Ahmad bin Hanbal).

Hadits tersebut mengingatkan sekaligus menyadarkan manusia tentang betapa mulianya seorang yang bekerja, karena Allah mengkategorikan seseorang yang bekerja sama saja sedang berjuang di jalan Allah (sabilillah). Hal ini diperkuat dalam hadits berikut.

Dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dia berkata: Nabi Muhammad SAW biasa pergi ke pasar dan membeli kebutuhan keluarganya. Lalu beliau ditanya tentang hal tersebut, maka beliau bersabda: "Jibril AS datang kepadaku dan berkata: Siapa saja yang berusaha (bekerja) untuk keluarganya maka agar mereka terhindar dari (meminta-minta) kepada orang lain, maka dia berada di jalan Allah SWT."

Itulah beberapa hadits Rasulullah tentang keutamaan bekerja. Hadits-hadits tersebut dapat menjadi pengingat sekaligus penyemangat dalam bekerja. Semoga bermanfaat.

Tupoksi Polri tidak boleh diremehkan

TUGAS, FUNGSI & KEWENANGAN POLRI

Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian dinegara manapun selalu berada dalam sebuah dilema kepentingan kekuasaan yang selalu menjadi garda terdepan perbedaan pendapat antara kekuasaan dengan masyarakatnya. Sistem Kepolisian suatu Negara sangat dipengaruhi oleh Sistem Politik serta control social yang diterapkan. Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 11/S.D Kepolisian beralih status menjadi Jawatan tersendiri dibawah langsung Perdana Menteri. Ketetapan Pemerintah tersebut menjadikan kedudukan Polisi setingkat dengan Departemen dan kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) setingkat dengan Menteri.

Dengan Ketetapan itu, Pemerintah mengharapkan Kepolisian dapat berkembang lebih baik dan merintis hubungan vertikal sampai ketingkat plaing kecil seperti pada wilayah kecamatan-kecamatan.
Kedudukan kepolisian dalam sebuah Negara selalu menjadi kepentingan banyak pihak untuk duduk dan berada dibawah kekuasan. Pada masa pemerintahan Orde Baru Kepolisian RI dibenamkan dalam sebuah satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang bergerak dalam pengaruh budaya militer. Militeristik begitu mengikat karena masa lebih dari 30 tahun kepolisian di balut dengan budaya militer tersebut. Tahun 1998 tuntutan masyarakat bgitu kuat dalam upaya membangun sebuah pemerintahan yang bersih dan mempunyai keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Maka selanjutnya Tap MPR No.VI/2000 dikeluarkan dan menyatakan bahwa salah satu tuntutan Reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi, maka diperlukan reposisi dan restrukturisasi ABRI. Bahwa akibat dari penggabungan terjadi kerancuan dan tumpang tindih peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan dan Polri sebagai kekuatan Kamtibmas. Maka Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Oleh karena itu Polri kembali dibawah Presiden setelah 32 tahun dibawah Menhankam/Panglima ABRI, Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri. Karena dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas,, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Fungsi Kepolisian

Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

2. Tugas pokok Kepolisian

Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

3. Kewenangan Kepolisian

Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :

1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.

Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.

2. Tugas di bidang Preventif

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

3. Tugas di bidang Represif

Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.

KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

1. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
2. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
3. Mencari serta mengumpulkan bukti;
4. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
5. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...