MasyaAllah Tabarakallah....
Ibu sosok manusia yang mencintai tanpa harus balas jasa, dari mengandung 9 bulan, melahirkan dan menyusui...hanya Allah SWT yang mampu membalasnya.
Blog apoteker yang ingin menambah ilmu,wawasan,pengetahuan dan pengalaman. Meliputi artikel secara umum yang membuat bahagia dengan suka membaca. Dan menjadikan blog sebagai media menyalurkan hobi membaca, menulis dan sebagai usaha online "content writing". "Apoteker bahagia adalah Apoteker Try"
MasyaAllah Tabarakallah....
Ibu sosok manusia yang mencintai tanpa harus balas jasa, dari mengandung 9 bulan, melahirkan dan menyusui...hanya Allah SWT yang mampu membalasnya.
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1 / 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2 / 2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
Bagaimana Cara Menggapai Kebahagiaan Tertinggi?
Dalam pandangan Islam, seseorang yang bahagia adalah seorang mukmin sholeh yang selalu taat akan menunaikan hak-hak Tuhannya dan memenuhi hak-hak akan makhluk lainnya dengan berpedoman kepada syriat, baik lahir maupun batin.
Kebahagiaan bukanlah barang komersil yang dapat dihitung dengan pasti. Kadar kebahagiaan pun berbeda antar manusia satu dengan yang lainnya. Seorang manusia tidak akan pernah bisa merasakan kebahagiaan apabila dalam dirinya selalu penuh akan keinginan. Ia lupa bersyukur dengan apa yang dimilikinya. Orang seperti ini masuk ke dalam kategori kufur nikmat. Ia tidak akan pernah puas akan nikmat yang didapatkannya karena Allah SWT telah mencabut rahmat dirinya.
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”(QS Yunus: 58).
Terkadang ada kekeliruan kita dalam memahami kebahagiaan hakiki yang telah diberikan Allah. Kebahagiaan bagi sebagian besar manusia diukur dengan banyaknya kekayaan, terlebih manusia di dunia ini dibekali dengan hawa nafsu.
Padahal kebahagiaan sangat jauh bila hanya diukur dari kekayaan semata. Kebahagiaan berupa kesehatan, ketenangan hati, kesempatan, dan sebagainya luput dihitung.
Rasulullah SAW bersabda, “Manusia dibekali hati nurani sebagai penentu kebaikan dan keburukan”. Untuk itu kita harus pandai-pandai menjaga hati karena akan berpengaruh ke semuanya. Melapangkan dada adalah salah satu cara untuk mendapatkan ketenangan supaya bisa menerima cahaya iman.
Di antara Sahabat Nabi menyampaikan kunci kebahagiaan adalah Ali bin Abi Thalib, dibawah ini Kunci Kebahagiaan Menurut Sahabat Ali bin Abi Thalib:
penawa "Dilanomera Suhelizy" |
Cara mendidik anak ala Rasulullah SAW yang bisa diterapkan di rumah.
Nabi Muhammad SAW pernah menasehati Ibnu Abbas ketika sedang memboncengnya di unta dalam sebuah perjalanan, dan dilakukan dengan lembut, karena hakekat nasehat adalah kelembutan.
“Sesungguhnya kelembutan tidaklah diberikan pada segala urusan melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan ditarik dari tiap urusan kecuali akan menjadikannya buruk.” (HR Muslim no: 2594).
2. Berlaku adil kepada anak-anak
Berlaku tidak adil kepada anak akan menimbulkan kecemburuan kepada mereka. Saat Nu’man Bin Basyir tidak adil saat memberikan hibah kepada anak-anaknya, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anakmu. Adil dalam perhatian dalam harta dan urusan apapun terhadap anak.” (HR Bukhari 1623)
3. Jangan mencerca dan memaki anak
Bersikap kasar pada anak, dengan mencerca dan memakinya merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT. Nabi Muhammad SAW selalu bersikap lembut dalam mendidik anak.
Saat menemukan perilaku anak yang tidak disukai, jangan tunjukkan sikap kasar. Hendaknya nasihatilah dengan lembut dan tetap penuh kasih sayang.
4. Selalu mendoakan anak
Nabi Muhammad SAW selalu mendoakan anak-anaknya. Doa merupakan salah satu cara Nabi Muhammad dalam mendidik anak-anaknya ketika melakukan kesalahan dan berbuat baik.
Doa nabi muhammad untuk anaknya :
“Ya Allah, penuhilah hati anak-anak kami dengan cahaya dan hikmah, dan jadikan mereka hamba-hamba-Mu yang pantas menerima nikmat, dan perbaikilah diri mereka dan perbaiki pula umat ini melalui mereka.”
Arsenik terbagi dalam dua jenis, yaitu arsenik organik dan arsenik inorganik. Berikut adalah penjelasannya :
Keracunan arsenik umumnya terjadi akibat mengonsumsi air tanah yang terkontaminasi arsenik. Hal ini bisa terjadi karena air tanah dapat menyerap arsenik secara alami, atau karena tanah tercemar limbah industri. Arsenik tidak memiliki rasa dan bau sehingga seseorang bisa terpapar arsenik tanpa menyadarinya.
Gejala yang timbul akibat keracunan arsenik tergantung pada tingginya kadar arsenik yang masuk ke dalam tubuh dan jangka waktu terjadinya paparan. Berikut ini adalah beberapa gejala keracunan arsenik:
Selain itu, orang yang terpapar arsenik terus-menerus dalam jangka panjang juga dapat mengalami gejala berupa:
Segera ke dokter jika Anda mengalami keluhan yang telah disebutkan di atas, terutama jika Anda berisiko terpapar arsenik atau gejala keracunan arsenik muncul secara tiba-tiba. Jika tidak segera mendapat pertolongan, keracunan arsenik dapat menyebabkan kematian.
Untuk mendiagnosis keracunan arsenik, dokter akan melakukan tanya jawab mengenai gejala yang dialami pasien, serta tempat tinggal dan pekerjaan pasien. Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik pada pasien.
Kadar arsenik dalam tubuh dianggap meningkat jika melebihi 50 mikrogram per liter darah atau urine. Namun, keracunan yang terjadi secara akut dan berbahaya dapat mencapai 5–100 kali lipat dari angka tersebut.
Hingga saat ini, belum ditemukan obat untuk mengatasi keracunan arsenik. Upaya terbaik yang bisa dilakukan kepada seseorang yang keracunan arsenik adalah dengan menjauhkannya dari paparan arsenik.
Masa penyembuhan keracunan arsenik tergantung pada tingkat keparahan dan lamanya gejala yang dialami. Meski metode cuci darah (hemodialisis) bisa membuang arsenik dalam darah, prosedur ini hanya efektif jika arsenik belum terikat pada jaringan.
Selain itu, pasien bisa menjalani terapi khelasi dengan obat-obatan succimer atau dimercaprol. Terapi ini bertujuan untuk mengikat zat arsenik dalam darah agar bisa dibuang melalui urine.
Keracunan arsenik yang tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan beberapa komplikasi serius meliputi:
Keracunan arsenik dapat dicegah dengan menghindari paparan arsenik. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah:
MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...