Sunday, December 3, 2023

Ada Kezaliman, Hallo Polisi saja

 


Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah: 

1. Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat 

2.Menegakkan hukum 

3. Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan lebih lanjut tentang tugas kepolisian, yakni: Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan Menyelenggarakan segala kegiatan, terutama dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan warga terhadap hukum juga peraturan perundang-undangan Turut serta dalam pembinaan hukum nasional Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya Menyelenggarakan identifikasi serta kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian demi kepentingan tugas kepolisian Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan Melayani kepentingan warga untuk sementara, sebelum ditangani instansi atau pihak berwenang Melayani masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002, wewenang kepolisian secara umum adalah: 
Menerima laporan dan atau pengaduan, Membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum, Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian, Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan, Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, Mengambil sidik jari dan identitas lainnya, serta memotret seseorang, Mencari keterangan dan barang bukti, Pusat Informasi Kriminal Nasional, Mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam pelayanan masyarakat, Memberi bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat, Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Adapun kewenangan polisi lainnya, tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002: Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Memberi surat izin mengemudi kendaraan bermotor, Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik, Memberi izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam, Memberi izin operasional dan mengawasi badan usaha di bidang jasa pengamanan, Memberi petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian, Bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional, Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing di Indonesia dengan koordinasi instansi terkait, Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional, Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.




No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...