Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi terletak di Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, jaraknya lebih kurang 9,5 Km kearah barat dari Pusat Kota Jambi. Rumah sakit jiwa ini berasal dari Rumah Sakit Jiwa Pusat Jambi, yang dibangun melalui Dana Proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Jiwa Departemen Kesehatan RI Tahun 1981/1982, dibangun diatas tanah seluas 98,693 m2 dengan luas bangunan yang saat itu seluas 3.366 m2. Peresmian operasionalnya oleh Menteri Kesehatan RI Dr. Soewarjono Surya ningrat, pada tanggal 15 Februari 1983. Pada Tanggal 15 Februari 1984, oleh Menteri Kesehatan RI Rumah sakit Jiwa ini ditetapkan sebagai rumah sakit Jiwa kelas B dengan surat keputusan Nomor.350/Menkes/SK/VII/1984.
Rumah sakit jiwa ini telah lulus akreditasi KARS V (lima) pelayanan pada Tahun 2001 dengan SK menteri Kesehatan RI nomor : YM.00.03.2.2.5272 tanggal 15 November 2001 dan pada tanggal 22 Desember 2011 dengan SK Komisi Akreditasi RS nomor : KARS- SERT/222/XII/2011, Kemudian pada tahun 2017 Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi Terakreditasi dari KARS Versi 2012 dengan predikat Paripurna, Kemudian menyusul pada tahun 2019 Rumah Sakit Jiwa juga terakreditasi Paripurna dari KARS dengan Versi Snars. Edisi 1. Nomor: KARS-SERT/1162/XI/2019 Berlaku 12 November 2019 s/d 11 November 2022 dan terakreditasi KARS pada tanggal 09 Desember 2022 dengan peringkat Paripurna Dengan Nomor : KARS-SERT/540/XII/2022 berlaku sampai tanggal 28 November 2026
Sejak Otonomi daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Rumah sakit jiwa daerah provinsi Jambi, maka Rumah sakit jiwa jambi yang semula disebut Rumah sakit jiwa pusat jambi, berubah menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi jambi, sesuai perkembangannya pada tahun 2006 jumlah tempat tidur nya sebanyak 150 tempat tidur.
Selanjutnya pada tahun 2008 menjadi 200 tempat tidur, Pada Tanggal 1 November 2012 Jumlah tempat tidur ditetapkan menjadi 270 Tempat tidur, Pada Tahun 2013 bulan Desember bertambah menjadi 300 Tempat Tidur dan terakhir pada Desember 2015 menjadi 340 Tempat Tidur. dan pada tahun 2020 Karena Jumlah Pasien yang menurun maka Jumlah Tempat Tidur ditetapkan menjadi Sebanyak 290 TT dengan Jumlah Tempat Tidur Kelas 1 Sebanyak 13 TT, Kelas 2 sebanyak 32 TT dan Kelas 3 sebanyak 245 TT.
Adapun Izin Operasional Rumah Sakit telah diperbarui Oleh Kantor Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jambi nomor : 16/1500/10/I.2012.
Selanjutnya pada tahun 2019 Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi berubah jadi UPTD Bersifat Khusus sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 yang mana RSJ memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit yang dengan Dinas Kesehatan Provinsi pertanggung jawabannya hanya sebatas penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian setiap akhir tahun, kemudian sesuai dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor.31 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, yang mana Direktur Berubah dari Esselon II.b ke Esselon III.a, dengan 1 Bagian dan 2 Bidang serta 2 subbagian dan 2 seksi, dengan 1 Bagian dan 2 Bidang Esselon III.b dan 2 Subbagian dan 2 Seksi Esselon IV.a
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya