Menahan atau Menunda Hak Orang Lain
Islam sangat membenci perbuatan jahat terlebih jika sengaja melakukan dosa yang berulang dalam islam dan menahan hak orang lain atau menunda pembayaran hak orang lain (Al-Muthaffifin) karena sifat kikir yang dimiliki merupakan sebuah bentuk kejahatan yang amat buruk. “Menahan hak orang lain atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) dan akan mendapatkan balasan orang zalim dalam islam.
Sungguh mengherankan orang orang yang suka menahan hak orang lain pembayaran hak orang lain. Dalam Islam, kita disarankan untuk membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering, dalam artian segeralah dalam membayar hak orang lain, jangan sampai mereka meminta dan mengemis-ngemis untuk hak yang memang semestinya mereka peroleh. “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Bahkan di hari kiamat kelak Allah Ta’ala akan memusuhi orang yang berani tidak membayar hak orang lain.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya