Alhamdulillah..
Foto ini di waktu memenuhi persyaratan sebelum nikah untuk diminta menanam pohon di hutan kota Jambi.
Untuk setiap persyaratan dipenuhi termasuk suntik vaksin sebelum nikah. Hanya bisa vaksin 1x, setelah itu di saat hamil ada di vaksinasi juga.
Bagi saya, persyaratan untuk memenuhi program tertentu ada maksud dan tujuannya. Yang terpenting tidak menyulitkan saja. Karena untuk menanam pohon saja pada waktu itu, sudah membawa bibit sendiri tetapi diminta membeli bibitnya di sana.
Saya tidak diberitahukan apa tujuan dan maksud menanam bibit tersebut. Saya pikir positifnya saja, karena bisa menghasilkan oksigen dan menyaring karbondioksida.
Seharusnya sebelum nikah, bukan hanya dipanggil di KUA untuk dijelaskan tentang pernikahan. Namun kesiapan lahir dan batin caten juga dipertimbangkan. Dan harusnya di wawancarai saja, apa niat dan tujuannya menikah. Apa saja visi misi kedepannya. Ada rencana promil pada saat kapan. Apa harus ada test psikolog untuk mengetahui caten tersebut sudah siap secara psikis untuk menikah. Karena pernikahan bukan permainan, yang 1 tahun bisa bercerai.
Menjaga pernikahan sama artinya menjaga anak keturunan untuk bibit - bibit negara. Begitu mudah mengetok palu untuk perpisahan harus dengan alasan dan bukti yang jelas. Karena menurut saya, untuk mengambil suatu keputusan di dalam perceraian..bukan hanya butuh waktu 3 bulan, akan tetapi selama proses pengajuan di tindak lanjutkan ke pihak kepolisian apakah ada tindak kriminalitas di dalam rumah tangga nya.
Saya yakin, Negara Indonesia kuat dengan akidahnya. Sehingga tidak akan mudah menghancurkan bibit - bibit negara melalui perceraian orang tua nya. Semoga saja, bibit - bibit anak Indonesia selalu dalam penjagaan aparat negara yang amanah, jujur dan adil dalam mengambil sikap dan keputusan untuk kesejahteraan negara (aamiin).
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya