Tuesday, March 5, 2024

Na'udzubillah minzalik, laknat dari Allah SWT


Kota Jambi, Selasa 5 Maret 2024

Menuduh Orang Lain Berbuat Zina

Menuduh orang lain berbuat zina isebut al qadzfu. Allah SWT juga memberikan hukuman bagi mereka yang menuduh orang yang tidak bersalah sebagai pelaku zina.

Rasulullah SAW menyebutnya sebagai salah satu dari tujuh tindakan yang menghancurkan. Rasulullah SAW bersabda :

"Jauhilah tujuh tindakan yang menghancurkan!" Para sahabat RA bertanya, "Apakah itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali alasan yang dibenarkan, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran, serta menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kesucian dirinya dan yang tidak pernah sekalipun terpikir akan perbuatan yang keji (berzina)." (HR Bukhari). 

firman-Nya dalam surat An Nur ayat 23-25. Ayat tersebut menerangkan bahwa Allah SWT mengecam keras para penuduh perbuatan zina.

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Pada hari itu Allah menyempurnakan balasan yang sebenarnya bagi mereka dan mereka mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahabenar lagi Maha Menjelaskan.

Hukuman bagi Penuduh Zina dalam Islam

Had atau hukuman khusus akibat menuduh orang lain berbuat zina dapat berasal dari dua cara yakni pengakuan dari seorang yang telah menuduhnya berzina dan persaksian dua orang laki-laki yang adil (bahwa ia telah menuduh orang lain berbuat zina).

Lalu, bila penuduh tersebut tidak dapat memberikan bukti atas tuduhannya maka dikenakan hukuman fisik berupa delapan puluh deraan dan hukuman maknawi yaitu persaksiannya ditolak selamanya. Keterangan ini didasarkan dari surat An Nur ayat 4-5 yang berbunyi :

Artinya: Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...