Blog apoteker yang ingin menambah ilmu,wawasan,pengetahuan dan pengalaman. Meliputi artikel secara umum yang membuat bahagia dengan suka membaca. Dan menjadikan blog sebagai media menyalurkan hobi membaca, menulis dan sebagai usaha online "content writing". "Apoteker bahagia adalah Apoteker Try"
Saturday, March 30, 2024
Resep sambal ijo tertak ( terong dan otak - otak )
Keutamaan sahur dalam Islam
Ada beberapa hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang keutamaan sahur. Sahur menjadi salah satu ibadah yang berpahala. Jadi jangan lewatkan sahur meskipun hanya dengan seteguk air dan sebutir kurma.
Sebelum menjalani puasa di pagi hingga petang, seorang muslim dianjurkan untuk menyantap sahur terlebih dahulu. Selain untuk menjaga kesehatan agar tetap kuat menjalani puasa, sahur juga bernilai ibadah.
Dijelaskan bahwa para ulama bersepakat bahwa makan sahur adalah sunnah (tidak wajib tetapi dianjurkan) bagi orang yang akan berpuasa.
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah Muhammad SAW bersabda :
Artinya: "Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur." (HR Ahmad)
Sahur dapat dilaksanakan dengan makan atau minum, sedikit atau banyak (meskipun hanya seteguk air). Waktu sahur dimulai pada pertengahan malam sampai terbitnya matahari (masuk waktu subuh).
Sahur ini hukumnya sunnah. Jika dilaksanakan mendapatkan pahala dari Allah SWT, selain itu juga untuk menambah kekuatan diri dan agar mendapatkan keberkahan puasa.
Jika kita tidak sempat melaksanakan sahur, maka tidak mengapa. Hanya saja, sebaiknya anjuran ini dilaksanakan meskipun hanya dengan seteguk air dan makan sebutir kurma.
Bahkan sahur dengan kurma termasuk istimewa seperti sabda Rasulullah SAW,
"Sebaik-baik sahur orang mukmin adalah kuma." (HR Abu Dawud)
Sahur dengan minum seteguk air pun mendapat keutamaan, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
"Sahur itu seluruhnya adalah barakah. Maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang melakukan sahur." (HR Ahmad).
Hadits tentang Keutamaan Sahur
1. Keberkahan saat Sahur
Anas bin Malik RA berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :
Artinya: "Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan." (HR Bukhari).
2. Malaikat Bersholawat untuk Orang yang Sahur
Dari Abu Sa'id Al Khudri RA yang menyebut bahwa Rasulullah SAW pernah berkata, Allah SWT dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur :
Artinya: "Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bersholawat atas orang-orang yang sahur (makan sahur)," (HR Ahmad).
3. Penanda Puasanya Orang Islam
Diriwayatkan oleh Amr bin 'Ash RA. Ia menceritakan sabda Rasulullah SAW :
Artinya: "Sesungguhnya perbedaan antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur." (HR Muslim).
4. Waktu Mustajab untuk Berdoa
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :
Artinya: Rabb kita tabaroka wa ta'ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lantas Dia berfirman: "Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepadaKu, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
5. Keutamaan bagi Orang yang Tidak Tidur Setelah Sahur
Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya menuliskan keutamaan bagi orang yang sahur dan tidak tidur sampai masuk waktu sholat Subuh.
Artinya: Telah menceritakan kepada kami, Isma'il bin Abu Uwais, dari Saudaranya, dari Sulaiman, dari Abu Hazm, bahwa dia mendengar Sahl bin Sa'd berkata, "Suatu kali aku pernah makan sahur bersama keluargaku, kemudian aku bersegera agar dapat melaksanakan shalat Subuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Hal ini sebagaimana sabdanya :
"Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad SAW dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan salat." Kami bertanya kepada Anas, "Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan sholat?" Anas bin Malik menjawab, "Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat." (HR Bukhari, no 547).
Islam ada hukum nya yang tegas dan jelas
Penting untuk mengetahui hukum dalam Islam. Agar kamu tak salah mengambil keputusan atas sebuat sikap atau perbuatan.
5 Hukum dalam Islam dan contohnya :
1. Wajib
Merupakan suatu perintah yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya akan mendapat dosa.
Hukum wajib terbagi menjadi empat jenis berdasarkan bentuk kewajibannya, yakni kewajiban waktu pelaksanaannya, kewajiban bagi orang melaksanakannya, kewajiban bagi ukuran atau kadar pelaksanaannya, dan kandungan kewajiban perintahnya.
Waktu pelaksanaannya
- Wajib muthlaq, wajib yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Seperti, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah.
- Wajib muaqqad, wajib yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah dilakukan di luar waktu yang ditentukan.
Orang yang melaksanakannya
- Wajib aini, kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang lain. Misalnya, puasa dan salat.
- Wajib kafa'i atau kifayah, kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya. Contohnya, sholat jenazah.
Ukuran atau kadar pelaksanaannya
- Wajib muhaddad, kewajiban yang harus sesuai dengan kadar yang sesuai ketentuan, contohnya zakat.
- Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, misalnya menafkahi kerabat.
Kewajiban perintahnya
- Wajib mu'ayyan, kewajiban yang telah ditentukan dan tidak ada pilihan lain. Contohnya, membayar zakat dan salat lima waktu.
- Wajib mukhayyar, kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Seperti, kafarat pelanggaran sumpah.
2. Sunah
Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran (pahala), namun tidak akan dosa bila ditinggalkan. Pembagian hukum sunnah berdasarkan tuntutan untuk melakukannya di antaranya,
- Sunah muakkad adalah perbuatan yang selalu dilakukan oleh nabi, di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu. Contohnya, sholat witir.
- Sunah ghairu mu'akad adalah sunnah yang dilakukan oleh nabi, tetapi tidak tidak dilazimkan untuk berbuat demikian. Contohnya, sunah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.
3. Makruh
Makruh secara bahasa artinya mubghadh (yang dibenci). Jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan. Namun, larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.
Artinya, orang yang meninggalkan larangan tersebut akan mendapat ganjaran berupa pahala. Sebaliknya, orang tersebut tidak akan mendapat apa-apa bila tidak meninggalkannya.
Para ulama membagi makruh ke dalam dua bagian, yakni:
- Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
- Makruh tanzih adalah sesuatu yang diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti. Contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.
4. Mubah
Hukum mubah memberikan pilihan bagi seseorang untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Bila dikerjakan, orang tersebut tidak dijanjikan ganjaran pahala. Tetapi, tidak pula dilarang dalam mengerjakannya.
Artinya jika sesuatu bersifat mubah, maka tidak ada pahala atau dosa jika dilakukan.
Ulama ushul fiqih membagi mubah dalam tiga jenis, di antaranya:
5. Haram
Secara terminologi, haram adalah sesuatu yang dilarang Allah SWT dan rasulNya. Orang yang melanggar mendapat dosa, sementara orang yang meninggalkannya dijanjikan pahala.
Menurut madzhab hanafi, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun. Sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum haram.
Ada beberapa jenis haram yang dikelompokkan oleh jumhur ulama, yaitu:
- Al Muharram li dzatihi, sesuatu yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mengandung kemadharatan bagi kehidupan manusia. Contoh makan bangkai, minum khamr, berzina.
- Al Muharram li ghairihi, sesuatu yang dilarang bukan karena kandungannya, tetapi karena faktor eksternal. Misalnya, jual beli barang secara riba.
Friday, March 29, 2024
Pernah kontrak rumah di Purnama bukan untuk di rekayasa
Untuk menjadi sarjana yang berisi, harus ada niat, kemauan dan tujuan
Visi Misi TNI Numero Uno
Visi dan Misi TNI
2) Meningkatkan kemampuan yang responsif dalam menghadapi perkembangan lingkungan strategis;
Farmasi tidak asing dengan istilah " CDOB "
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi (Mis. vaksin; dll.), yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. Sedangkan Bahan Obat adalah bahan, baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi termasuk baku pembanding.
Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF, adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instalasi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi milik pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Apotek adalah suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyerahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
2. Semua pihak yang terlibat dalam distribusi obat dan/atau bahan obat bertanggungjawab untuk memastikan mutu obat dan/atau bahan obat dan mempertahankan integritas rantai distribusi selama proses distribusi.
3. Prinsip-prinsip CDOB berlaku juga untuk obat donasi, baku pembanding dan obat uji klinis.
4. Semua pihak yang terlibat dalam proses distribusi harus menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dengan mematuhi prinsip CDOB, misalnya dalam prosedur yang terkait dengan kemampuan telusur dan identifikasi risiko.
5. Harus ada kerja sama antara semua pihak termasuk pemerintah, bea dan cukai, lembaga penegak hukum, pihak yang berwenang, industri farmasi, fasilitas distribusi dan pihak yang bertanggung jawab untuk penyediaan obat, memastikan mutu dan keamanan obat serta mencegah paparan obat palsu terhadap pasien.
Seluruh kegiatan distribusi harus ditetapkan dengan jelas, dikaji secara sistematis dan semua tahapan kritis proses distribusi dan perubahan yang bermakna harus divalidasi dan didokumentasikan. Sistem mutu harus mencakup prinsip manajemen risiko mutu.
Pencapaian sasaran mutu merupakan tanggung jawab dari penanggung jawab fasilitas distribusi, membutuhkan kepemimpinan dan partisipasi aktif serta harus didukung oleh komitmen manajemen puncak. Manajemen Mutu meliputi Sistem Mutu, Pengelolaan Kegiatan Berdasarkan Kontrak, Kajian dan Pemantauan Manajemen, serta Manajemen Risiko Mutu
Tanggung jawab masing-masing personil harus dipahami dengan jelas dan dicatat. Semua personil harus memahami prinsip CDOB dan harus menerima pelatihan dasar maupun pelatihan lanjutan yang sesuai dengan tanggung jawabnya.
Fasilitas distribusi harus menggunakan semua perangkat dan cara yang tersedia untuk memastikan bahwa sumber obat dan/atau bahan obat yang diterima berasal dari industri farmasi dan/atau fasilitas distribusi lain yang mempunyai izin sesuai peraturan perundang-undangan untuk meminimalkan risiko obat dan/atau bahan obat palsu memasuki rantai distribusi resmi.
Inspeksi Diri harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan mencakup semua aspek CDOB serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dilakukan dengan cara yang independen dan rinci oleh personil yang kompeten dan ditunjuk oleh perusahaan
Dibaca dengan hati !
Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera
MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...
-
Urusan hutang piutang telah diatur dalam Islam, sebab persoalan ini bukan hanya dilakukan orang yang kurang mampu saja melainkan...
-
Obat Wajib Apotek “ Obat dengan penanda huruf K dalam lingkaran merah, yang dikenal dengan Obat Keras, seharusnya hanya dapat diserahkan...
-
Alhamdulillah..mahar itu kerelaan calon istri jadi untuk saya dikala itu, karena memang sudah ada rencana akan menikah setahun setelah memul...