Ketahui Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia
Setiap pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan SIM, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memenuhi persyaratan yang mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
SIM di Indonesia terbagi menjadi 12 golongan. Masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut 12 jenis SIM beserta syarat dan ketentuan yang berlaku.
SIM A
berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat maksimum 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM A adalah 17 tahun.
SIM A Umum
SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat maksimum 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum. Untuk mendapatkan SIM A Umum, seseorang harus memiliki SIM A yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM A Umum juga lebih tinggi, yakni 20 tahun.
SIM BI
SIM BI berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang boleh lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Untuk mendapatkan SIM BI, seseorang harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 20 tahun.
SIM BI Umum
SIM BI Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang boleh lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum. Untuk mendapatkan SIM BI Umum, seseorang harus memiliki SIM A Umum atau SIM BI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 22 tahun.
SIM BII
SIM BII berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kilogram. Untuk mendapatkan SIM BII, seseorang harus memiliki SIM BI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 21 tahun.
SIM BII Umum
SIM BII Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kilogram. Untuk mendapatkan SIM BII, seseorang harus memiliki SIM BI Umum atau SIM BII yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM BI adalah 23 tahun.
SIM C
berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimum 250 cc. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM C adalah 17 tahun.
SIM CI
SIM CI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250–500 cc atau ranmor sejenis yang berdaya listrik. Untuk mendapatkan SIM CI, seseorang harus memiliki SIM C yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM CI adalah 18 tahun.
SIM CII
SIM CII berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin boleh lebih dari 500 cc atau ranmor sejenis yang berdaya listrik. Untuk mendapatkan SIM CII, seseorang harus memiliki SIM CI yang sudah berlaku minimal 12 bulan. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM CI adalah 19 tahun.
SIM D
SIM D berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM D adalah 17 tahun.
SIM DI
SIM DI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. Usia minimum untuk bisa mendapat SIM DI adalah 17 tahun.
SIM Internasional
SIM Internasional bisa diperoleh jika seseorang telah memiliki SIM perseorangan atau umum. SIM ini dapat diterbitkan di Indonesia atau luar negeri. SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di luar negeri. Sebaliknya, SIM Internasional yang diterbitkan di luar negeri berlaku di Indonesia dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Lalu Lintas.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya