Pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai berikut :
1. Meja Umum dan Keuangan
Pelayanan di Meja Umum dan Keuangan adalah pelayanan penerimaan surat
2. Meja Pidana
Pelayanan di Meja Pidana yaitu Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas, Izin Besuk Tahanan, Izin Pinjam Pakai Barang Bukti dan Perizinan Lainnya terkait perkara pidana.
3. Meja Perdata
Pelayanan di Meja Perdata adalah layanan penerimaan gugatan, layanan penerimaan permohonan, layanan e-Court dan upaya hukum perdata lainnya. Selain itu juga terdapat meja Inzage yang digunakan untuk pemeriksaan berkas dari pemohon dan terdapat kasir perdata.
Pada meja pidana juga melayani konsultasi terkait permohonan dan upaya hukum lainnya.
4. Meja Hukum
Pelayanan di Meja Hukum adalah surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat kuasa khusus, surat kuasa insidentil, akta di bawah tangan (waarmeking), dan permohonan salinan putusan.
Dengan adanya PTSP ini pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal menjadi lebih efektif dan efesien sehingga Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan.
Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Permohonan banding perkara perdata, pidana, pidana anak dan tipikor.
- Permohonan perpanjangan penahanan.
- Permohonan pengambilan sumpah advokat.
- Permohonan informasi.
- Permohonan ijin penelitian.
- Pengaduan.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya