Friday, December 8, 2023

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 


Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

Pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai berikut :

1. Meja Umum dan Keuangan

Pelayanan di Meja Umum dan Keuangan adalah pelayanan penerimaan surat

2. Meja Pidana

Pelayanan di Meja Pidana yaitu Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas, Izin Besuk Tahanan, Izin Pinjam Pakai Barang Bukti dan Perizinan Lainnya terkait perkara pidana.

3. Meja Perdata

Pelayanan di Meja Perdata adalah layanan penerimaan gugatan, layanan penerimaan permohonan, layanan e-Court dan upaya hukum perdata lainnya. Selain itu juga terdapat meja Inzage yang digunakan untuk pemeriksaan berkas dari pemohon dan terdapat kasir perdata.

Pada meja pidana juga melayani konsultasi terkait permohonan dan upaya hukum lainnya.

4. Meja Hukum

Pelayanan di Meja Hukum adalah surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat kuasa khusus, surat kuasa insidentil, akta di bawah tangan (waarmeking), dan permohonan salinan putusan.

Dengan adanya PTSP ini pelayanan publik yang sebelumnya masih dirasakan belum optimal menjadi lebih efektif dan efesien sehingga Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan.

Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

  • Permohonan banding perkara perdata, pidana, pidana anak dan tipikor.
  • Permohonan perpanjangan penahanan.
  • Permohonan pengambilan sumpah advokat.
  • Permohonan informasi.
  • Permohonan ijin penelitian.
  • Pengaduan.

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...