Fungsi KTP adalah sebagai identitas diri resmi kependudukan. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dengan izin tinggal yang berusia di atas 17 tahun atau telah kawin diwajibkan mengurus KTP. Dengan memiliki KTP, warga tersebut memiliki peluang untuk menggunakan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen identitas paling penting bagi warga negara Indonesia. KTP digunakan sebagai alat identifikasi resmi dalam berbagai kegiatan sehari-hari, termasuk dalam transaksi perbankan, pemilihan umum, perjalanan, dan banyak lagi.
Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
- Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
- Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Selain tujuan yang hendak di capai, manfaat e-KTP di harapkan dapat di rasakan sebagai berikut :
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat di palsukan
- Tidak dapat di gandakan
- Dapat di pakai sebagi kartu suara dalam pemilu atau pilkada
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya