Friday, December 8, 2023

Fungsi dan Kegunaan e-KTP

 



Fungsi KTP adalah sebagai identitas diri resmi kependudukan. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dengan izin tinggal yang berusia di atas 17 tahun atau telah kawin diwajibkan mengurus KTP. Dengan memiliki KTP, warga tersebut memiliki peluang untuk menggunakan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen identitas paling penting bagi warga negara Indonesia. KTP digunakan sebagai alat identifikasi resmi dalam berbagai kegiatan sehari-hari, termasuk dalam transaksi perbankan, pemilihan umum, perjalanan, dan banyak lagi.

Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Fungsi dan Kegunaan e-KTP

No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...