Friday, December 8, 2023

Pajak Bumi dan Bangunan wajib dibayar

 


Apa itu PBB? Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Pendapatan Daerah, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya UU Nomor 28 Tahun 2009 ini, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak daerah dalam batas tarif minimum dan maksimum sesuai koridor dalam Undang-Undang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PBB adalah pajak karena memiliki dan atau menguasai dan atau mendapatkan manfaat atas bumi dan atau bangunan, sedangkan BPHTB adalah bea atau pajak yang harus dibayar karena memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; dan 3. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Pajak Negara yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sementara untuk pajak daerah, pungutannya dilakukan oleh Badan Pendapatan DaerahRetribusi dipungut oleh pemerintah daerah.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang harus dibayar secara rutin setiap tahunnya.

Jika memilih cara bayar PBB secara offline atau datang langsung, pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dan gito tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

Sanksi tersebut berupa denda administrasi 2% per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Asli SPPT tahun yang bersangkutan. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari Wajib Pajak. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir. Fotokopi salah satu surat tanah dan/atau bangunan, antara lain : sertifikat, akta jual beli, IMB, IPB, dan/atau dokumen lainnya yang sejenis.

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk PBB rumah KPR.
Anda juga bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT ketika masa pembayaran PBB tiba. Sementara untuk urusan biaya tidak perlu khawatir, karena mengurus balik nama SPPT PBB tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.


No comments:

Post a Comment

Silahkan ketik sambil senyum ya

Dibaca dengan hati !

Mesin Waktu - 8 Tahun 7 Bulan, tidak berakhir sia - sia karena ada Dilanomera

MasyaaAllah Tabarakallah.. Saya akan berbagi pengalaman hidup saya, agar semua bisa mengambil hikmah dari setiap perjalanan didalam pernikah...