Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/ PNS POLRI. Ditilik dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yaitu Pusat/Pus (Pus Paminal Pus Bin Prof dan Pus Provost) :
- Fungsi pertanggungjawaban profesi berada di bawah pertanggungjawaban Pus Bin Prof.
- Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Pus Paminal.
- Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI berada di bawah pertanggungjawaban Pus Provos.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya