Hukum Mencuri dalam Islam Menurut Alquran dan Hadits
Hukum Mencuri dalam Islam
Sejatinya, Islam melarang umatnya untuk mencuri. Karena dapat merugikan orang lain, mencuri merupakan perbuatan yang menghasilkan dosa besar bagi pelakunya.
Allah SWT mengutuk orang yang mencuri dan akan memberikan balasan kepada mereka. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu dipotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
diharamkannya mencuri karena adanya kepemilikan harta dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam hukum Islam, laki-laki dan perempuan yang mencuri harus dipotong kedua tangannya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang syarat yang menyebabkan seorang pencuri harus dipotong tangannya.
Di Indonesia, seorang pencuri tidak dijatuhi hukuman potong tangan. Secara umum, perkara pencurian ini dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya