Pasal Tentang Penculikan Anak dalam KUHP dan Undang-undang
Adapun tindak pidana penculikan anak diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Pasal 76E dan Pasal 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Pasal 328 dan 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)." Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, menyebutkan bahwa: "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Pasal 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, menyebutkan bahwa: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak."
Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa: "Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun." Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa:
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Agar pelaku tindak penculikan bisa terkena sanksi, maka harus bisa dibuktikan segala unsur yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut diatas, baik unsur subjektif maupun unsur objektifnya.
suatu perbuatan bisa disebut sebagai tindak pidana apabila memenuhi baik unsur subjektif maupun unsur objektif dari suatu tindak pidana. Yang dimaksud dengan unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelakunya seperti:
Kesengajaan atau kealpaan;
Maksud dalam melakukan suatu perbuatan tersebut;
Waktu, tempat dan keadaan saat melakukan perbuatan tersebut.
Sedangkan unsur objektif yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan, merusak, dan menghilangkan kepentingan orang lain, seperti kemerdekaan seseorang dalam hal ini adalah kasus penculikan.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya