Pada zaman Belanda seluruh daerah di Pulau Sumatera hanya dipimpin oleh seorang gubernur. Dulunya, pusat pemerintahan itu berada di Kota Medan.
Siapa sangka kalau Kota Medan sejak dulu sudah menjadi pusat pemerintahan. Bedanya, saat ini Kota Medan jadi pusat pemerintahan untuk Provinsi Sumut, sedangkan dulunya untuk seluruh daerah di Pulau Sumatera.
Belakangan terjadi pemekaran hingga akhirnya daerah-daerah di Pulau Sumatera itu terbentuk menjadi provinsi-provinsi, termasuk provinsi Sumut. Lalu, seperti apa awal mula terbentuknya provinsi Sumut ini? Berikut penjelasannya:
Pada zaman Belanda sekitar tahun 1854 pemerintahan di Sumut itu bernama Gouvernement Van Sumatra. Wilayah kekuasaan pemerintahan ini meliputi seluruh daerah di Pulau Sumatera.
"Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumut merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement Van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di Kota Medan."
Setelah kemerdekaan, yakni pada tahun 1948, sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga wilayah. Ketiga wilayah itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.
Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan, yaitu Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.
Kemudian, dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa tiga provinsi itu berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Lalu, pada tanggal 15 April 1948 itu jugalah diperingati sebagai hari jadi Provinsi Sumut hingga kini.
Pada awal tahun 1949, kembali terjadi reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Berdasarkan keputusan Pemerintah Darurat RI Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, saat itu jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya, dengan Ketetapan Pemerintah Darurat RI pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuklah Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.
Lalu, pada 14 Agustus 1950 keluar lah peraturan baru. Peraturan itu, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 yang berisi tentang pembentukan kembali provinsi Sumut. Dengan begitu, wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur yang sebelumnya dibentuk, kembali digabungkan ke Provinsi Sumut.
Enam tahun kemudian, keluarlah UU tentang pembentukan Provinsi Aceh yang sebagain wilayahnya terdiri dari wilayah Provinsi Sumut kala itu.
"Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk daerah otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh," jelasnya.
Begitulah sejarah awal mula pembentukan Provinsi Sumut yang dulunya bergabung dengan wilayah-wilayah lain di Pulau Sumatera.
No comments:
Post a Comment
Silahkan ketik sambil senyum ya